dangagasan rakyat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul. Secara yuridis dan sosiologis otonomi daerah adalah 3 milik rakyat yang tinggal dan hidup di daerah-daerah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin hak-hak dan kewajibannya (Benyamin Hoesein, 2001). Hadirin yang terhormat, Tuliskanhambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia! Hambatan : 1. Secara Ideologis Perbedaan ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Foto Yogi Ardhi/Republika. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Umum Haedar Nashir memaparkan adanya sejumlah hambatan dalam upaya atau kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami menghargai tekad dan langkah pemerintah untuk memberantas korupsi, tapi tetap merasa prihatin dengan masih Nama: Diyana Yasmin Putriani NIM : V1521015 Contoh ATHG yang saya ambil yaitu tindakan separatis yang termasuk dalam Ancaman,tantangan,Hambatan,dan Gangguangn di bidang ketahanan dan keamanan Negara.Separatis adalah tindakan-tindakan secara terencana yang berkaitan dengan keinginan untuk memisahkan diri dari suatu kelompok atau persatuan UpayaPenegakan Hak Asasi Manusia (HAM) 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM. Semua negara di dunia sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya Penegakan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara melaporkanpada diskusi-pleno. Proses diskusi pleno hendaknya terutama di fokuskan pada peluang dan hambatan partisipasi nyata mahasiswa Kristen dalam penegakan hukum, khusus bagi tegaknya HAM dan Demokrasi di Indonesia. Jika diperlukan dosen – sebagai fasilitator - bisa memberikan pendapatnya sehubungan dengan hal-hal tertentu, tanpa NAkVMHO. Abstract Lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia HAM merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak yang menyelesaikan HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakan HAM tersebut. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28 AJ UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999. Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang mendukung UU ini Juga peraturan lain baik nasional maupun Internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia. Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri karena masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur maupun sumber daya manusianya yang bermuara pada saat menyangkut hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk mengatasi masalah perpecahan Internasional untuk mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar Internasional. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan juga adanya dukungan yang kuat dari masyarakat. Pengertian Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia HAM secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” John Locke, hak Asasi Manusia HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain Tujuan Hak Asasi Manusia HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia UU HAM memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu sebelum kemerdekaan 1908-1945 dan sesudah kemerdekaan Periode Sebelum Kemerdekaan Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dam organisasi pergerakan sebagai berikut Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi. Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan. Periode Setelah Kemerdekaan Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer pasca orde baru. Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Hambatan Dalam Penegakan HAM terwujudnya perlindungan HAM hak asasi manusia di suatu negara idak lepas dari kerja sama dari berbagai warga negara, aparat kepolisisan, maupunjuga pemerintahan negara tersebut. Selain itu juga, pemerintahan berserta negaranya juga harus turut andil dalam mengamati pelaksanaan penegakan HAM di negara lailn. Dalam penegakan HAM dinegara indonesia terdapat beberpa hambatan yang disebabkan oleh berbagai aspek, diantaranya ialah Kondisi Sosial Budaya Salah satu faktor terhambatnya penegakan HAM di dindonesia ialah kondisi sosial budaya. Hal ini tidak terlepas dari kondisi indonesia yang berupa negar akepulaluan. Dengan banyaknya pulau di indonesia maka beraneka ragam pula adatt, ras, kebudayaan, maupun juga suku di indonesia. Komunikasi dan Informasi Komunikasi dan informasi menjadi salah satu penyebab terhambatnya penegakan HAM di indonesia sendiri. Hal ini dikarenakan beberapa hal Kondisi geografis Kondisi geografis infoensia yang teridir dari gunung, rawa, lembah dan sebagainya serta bentuk negara nya yang berpa negara kepulauan menyebabkan sulitnya akses komunikasi dan informasi ke beberapa daerah. Belum adanya sarana prasarana Belum adanya sarana prasarana yang memadai yang mencakup seluruh wilayah indonesia untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi Belum banyak suber daya manusia Belum banyak sumber daya manusia yang berpendidikan dan terampil untuk memecahkan masalah komunikasi dan informasi di indonesia. Walaupun beberapa penelitian telah menghasilakan terobosan baru di bidang komunikasi dan informasi akan tetapi dukungan pemerintah dan pihak swasta di indonesia masih cukup rendah. Kebijakan Pemerintah Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus berpedoman kepada kepentingan nasional. Kebiakan pemerintah sangat berpegnaruh terhadap penegakan HAM. Beberapa hambatan dalam penegakan HAM oleh pemerintah ialah sebagai berikut ini. Kebijakan pemerintah Beberapa kebijakan pemerintah menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat karena dianggap tidak dapat melindungi hak seluruh warga negara nya. Menjaga Stabilias nasional Untuk menjaga stabilitas nasional terkadang pemerintah sendiri yang justru mengabaikan HAM warga negaranya Belum adanya kesamaan prinsip Belum adanya kesamaan prinsip atau pandangan tentang penttingnya jaminan HAM oleh para penguasa. Perangkat Perundangan Perangkat perundangan juga menjadi salah satu penyebab dari terhambatnya penegakan HAM. Undang-undang yang dimaksud disini ialah ketentuan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun juga daerah yang sah. Peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku seluruh warga negara tanpa kecuali termasuk pemerintah. Selain itu juga melindungi hak –hak manusia agar tidak berselisih dan bersinggungan. Hambatan-hambaan penegakan HAM oleh praturan perundangan ialah sebagai berikut Pengesahan dari ketentuan yang disahkan Beberapa perundang-undangan adalah pengesahan dari keentuan yang ditetapkan dalam konvensi internasional. Tidak semua isi ketentuan dalam konvensi tersebut sesuai untuk diterapkan di indonesia karena berbedaya situasi dan kondisi negara tersebut. Belum memiliki aturan pelaksana Terdapat peraturan perundangan-undangan yang belum mempunyai pelaksanaannya sehingga menyulitkan aprata kepolisian untuk menegakkannya Aparat dan Penindakannya Aparat yang dimaksud disini ialah aparat kepolisian. Polri mempunyai tanggung jawab dalam penegakan HAM di indonesia. Hal ini karenakan polri mempunyai tugas dalam menjaga supremasi HAM sesuai ketentuan yang tertuang dalam UUD no. 2 tahun 2002 Lembaga penegak HAM Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi, baik oleh individu, masyarakat maupun oleh Negara. Hal ini dikarenakan Hak Asasi Manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, HAM harus dijaga, dihormati dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seorangpun berhak untuk melanggar hak asasi yang dimiliki oleh manusia dengan alasan apapun. Untuk merealisasikan penegakan HAM di Indonesia, telah dibentuk suatu komisi mengenai hak asasi manusia. Dasar hukum bagi penegakan HAM di Indonesia sudah sangat jelas, baik melalui UUD, ketetapan MPR maupun perundang-undangan, baik yang sudah disahkan, maupun ratifikasi dari konvensi hak asasi manusia yang ada di dunia Internasional. Komisi Nasional HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM antara lain Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapapun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dam martabat kemanusiaan, juga seagai landasan moral dlam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenak-enaknya. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus Ham sering kali terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga dinegara-negara lain di dunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas Ham. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Demikianlah artikel dari mengenai Hambatan Dalam Penegakan HAM Pengertian, Ciri, Tujuan, Perkembangan, Lembaga, Komusi Nasional, Pelanggaran, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. HAMBATAN HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA 09 September 2021 Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas retorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apabila ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang undang dikeluarkan/diundangkan. Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan kurang lengkap dan banyak kelemahan loopholes sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegakan hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya tidak terlepas dari maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN. Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi ke dalam tiga model lingkungan, yaitu sebagai berikut. 1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkungan tersebut. 2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan Negara Selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global Negara Utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat internasional, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI, telah memberlakukan undang-undang persaingan usaha dan anti monopoli competition act, serta sudah memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen consumer’s protection act Undang-Undang no. 8 Tahun 1998/1999. 3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keadilan, dan asas mufakat. Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang undangan, antara lain sebagai berikut. 1. Pencabutan undang-undang subversi dan penambahan/perluasan ke dalam KUHP. 2. Revisi undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 3. Mengajukan rancangan undang-undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM. 4. Memberlakukan Undang-Undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang berisi Dari KKN. 5. Memberlakukan Undang-Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang no. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI. Referensi bacan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, Tidak semua upaya penegakan HAM di Indonesia berjalan baik dan mulus. Banyak sekali tantangan dan hambatan yang dihadapi negara Indonesia dalam upaya menegakkan HAM. Indonesia sendiri mengalami kesulitan yang berat karena harus berhadapan dengan beberapa faktor dan kondisi-kondisi yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia sering mengalami tantangan dan hambatan sebagai berikut. Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM. Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya. Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Masalah penegakan HAM di Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga pada peran serta warga negara. Keberhasilan penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut. Instrumen HAM peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM. Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan sebagainya. Proses peradilan hak asasi manusia, seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi, dan sebagainya. Sumber Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Judul Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia Diterbitkan Oleh Muhammad Thomas Wildan Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia. Terima kasih.

sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia